Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Dugaan Kasus Korupsi Desa Langge 2019-2020 Naik Tahap II, Kejaksaan Negeri Gorut Resmi Lakukan Penahanan Terhadap Eks Kades AA

Definitif.id, Gorontalo Utara –Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, melakukan proses tahap II dari Polres Gorontalo Utara pada dugaan kasus korupsi eks Kepala Desa Langge Kecamatan Anggrek inisal AA. Pada proses tahap II tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara juga melakukan penahanan terhadap tersangka AA bersama pengambilalihan barang bukti pada kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Langge, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2019 – 2020. Kamis, (10/11/2022)

Tersangka berinisial AA selaku Kepala Desa Langge periode 2019 sampai dengan 2024 disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Bagikan:   
Penulis: Bos IndraEditor: AFS