HomeNews

Dugaan Kongkalikong Pengadaan Internet Pemkab Gorut Mencuat

“Ada indikasi perusahaan ini mencoba memuluskan jalannya untuk memenangkan e-katalog dengan memasang infrastruktur lebih dulu. Ini bisa dikategorikan sebagai persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tambah Rahman.

Sementara itu, aktivis hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Gorontalo Utara, Tutun Suaib, menilai kasus ini berpotensi melanggar Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Jika terbukti ada kongkalikong antara oknum pejabat dengan perusahaan tersebut, maka bisa terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta,” jelasnya.

Bagikan:   
Exit mobile version