Definitif.id, Gorontalo – Pernyataan Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Gorontalo, Indriani Dunda, yang menyebut akan menggunakan hak imunitasnya terhadap media yang dianggap memberitakan dirinya secara tidak sesuai, menuai kritik dari kalangan jurnalis.
Sekretaris Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Gorontalo Utara, Ahmad Fajrin, menilai pernyataan tersebut terkesan bernada ancaman terhadap kerja-kerja pers, khususnya dalam pemberitaan terkait perjalanan dinas anggota DPRD.
“Imunitas itu bukan alat untuk membungkam kritik atau mengintimidasi wartawan. Hak imunitas diberikan untuk melindungi anggota dewan dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, terutama saat menyampaikan pendapat di forum resmi kedewanan,” tegas Ahmad Fajrin, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, secara prinsip, hak imunitas anggota DPRD melekat pada tugas dan fungsi konstitusionalnya, seperti menyampaikan pendapat, pertanyaan, atau pernyataan dalam rapat paripurna, rapat komisi, maupun kegiatan resmi lainnya. Imunitas tersebut bertujuan agar anggota dewan tidak dapat dituntut secara hukum atas pernyataan yang disampaikan dalam forum resmi tersebut.
“Imunitas bukan berarti kebal hukum secara umum, apalagi digunakan untuk merespons pemberitaan media. Itu dua ranah yang berbeda,” ujarnya.
Ahmad menegaskan, pers dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang dan memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi selama sesuai dengan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.
“Negara juga menjamin kemerdekaan pers. Selama media bekerja sesuai kode etik dan prinsip cover both sides, tidak ada alasan untuk merasa terancam. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya jelas: gunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan mengedepankan narasi ancaman,” tambahnya.
Menurutnya, kritik terhadap frekuensi perjalanan dinas pejabat publik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Anggaran perjalanan dinas bersumber dari keuangan daerah, sehingga wajar apabila publik mempertanyakan urgensi, output, dan manfaatnya.
“Pejabat publik harus siap dikritik. Transparansi dan akuntabilitas adalah konsekuensi dari jabatan yang dibiayai oleh uang rakyat,” kata Ahmad.
PJS Gorontalo Utara, lanjutnya, mendorong agar semua pihak, termasuk anggota DPRD, memahami secara proporsional batas dan fungsi hak imunitas, serta menghormati kerja-kerja jurnalistik yang profesional.
“Hubungan antara pers dan lembaga legislatif seharusnya dibangun di atas prinsip saling menghormati. Kritik bukan serangan personal, melainkan bagian dari demokrasi,” pungkasnya.







