Lantas, bagaimana ini bisa terjadi? Jawabannya sederhana: otonomi daerah tetap memiliki batasan. Konsepsi Asimetris desentralisasi yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa meskipun daerah diberikan kewenangan dalam mengelola pemerintahan, tetap ada pembatasan dalam hal penggunaan anggaran dan kebijakan yang harus sesuai dengan pedoman pemerintah pusat. Pemerintah pusat memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah tidak hanya efisien tetapi juga efektif dalam mendukung target pembangunan nasional yang lebih besar. Oleh karena itu, visi dan misi calon kepala daerah harus dikaji secara realistis. Tidak cukup hanya menyenangkan telinga masyarakat dengan janji-janji muluk dan sifatnya “Universal”, misalnya “menghapuskan kemiskinan”, “Mensejahterahkan Rakyat”, dan belum lagi di beberapa daerah calon kepala daerahnya mencangkan 5-10 program strategis dengan anggaran yang cukup fantastis. Pertanyaannya, dari mana anggarannya dan atas dasar apa?
Janji Politik dalam Pilkada Serentak 2024: Realistis atau Berujung Fraud?
Oleh: Suci Priyanti Kartika Chanda Sari, S.H
Rekomendasi untuk kamu
Ia pun berharap, menang telak pada pertarungan Pilkada Kabupaten Gorontalo nanti. “Harapan saya ya menang…
“Kami minta tambahan saksi-saksi lagi (dari pelapor). Perkembangan kasus selanjutnya seperti apa akan segara kami…