Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Jejak Transparansi Anggaran: Mengungkap Fakta Tersembunyi di Balik Dana Covid Desa Donomulyo

Definitif.id, Malang – Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 Ayat (4) menyebutkan, bahwa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b ditentukan penggunaannya untuk a. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen).

Pemerintah Desa juga harus memasukkan anggaran lainnya yang digariskan Perpres 104 Tahun 2021 Pasal 5 antara lain, huruf b. Program ketahanan pangan minimal 20% dari Dana Desa (DD) dan huruf c. Menyediakan 8% dari DD untuk dukungan pencegahan Covid-19.

Penggunaan anggaran DD Donomulyo untuk dana Covid-19, seluruh Kasun tidak tahu dan Badan Perwakilan Desa (BPD) juga tidak tahu setelah dikonfirmasi melalui WhatsApp. BPD dan Kasun justru mengarahkan Awak Media untuk datang ke kantor desa dan menemui langsung Kepala Desa (Kades), karena menurut mereka yang mengetahui soal anggaran desa adalah Kades dan Sekretaris Desa (Sekdes).

Dari informasi itu, Awak Media menuju desa dan menemui Kades Donomulyo untuk konfirmasi terkait penggunaan anggaran 8% DD aman untuk Covid-19. “Saya tidak tahu,” ucap Kades.

Menurutnya, yang mengetahui tentang penggunaan anggaran tersebut adalah Sekdes dan Kaur Pemerintahan. Melalui rekomendasi dan perintah Kades, Kaur Pemerintahan menjelaskan bahwa dalam sistem aplikasi siskeudes tidak ada penggunaan anggaran untuk Covid. “Apalagi sebesar itu, nyampek 85 juta,” ujar Hendik Kaur Pemerintahan.

Abah Bandung, seorang tokoh masyarakat sekaligus tokoh agama di wilayah Desa Donomulyo, juga mengungkapkan bahwa untuk urusan anggaran di desa Donomulyo yang mengetahui hanya tiga orang, yakni Kades, Sekdes, dan Kaur Pemerintahan.

“Yang lain tidak akan tahu kalau ditanya. Soal bantuan bahan pangan yang 8%, di tahun 2022 saya tidak tahu dan kayaknya tidak pernah ada bantuan bahan makanan. Kalau gizi untuk anak ada waktu itu,” pungkasnya.

Apa yang terjadi dalam sistem birokrasi Desa Donomulyo, dalam rencana belanja desa tidak dimusdeskan dulu. Kok sampai BPD dan Kasun tidak tahu tentang belanja desa. Kemana Pendamping Desa, Kepala Desa selaku perencana, pelaksana, dan penanggungjawab, mengaku tidak tahu.

Kejadian semacam ini pembina Camat, DPMD, dan Bupati harus turun tangan untuk mencegah penggunaan anggaran yang tidak tepat dan mencegah penyelewengan. (fery)