Definitif.id, Malang – Dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya, Kamis (29/08/2024), pengacara Nurcahyo dari Kantor Hukum Cahyo & Partners membeberkan keluhan kliennya, Muhamad Rizal, terkait dugaan ketidakprofesionalan oleh oknum Kanit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan.
Nurcahyo melaporkan peristiwa ini ke Propam Polda Jawa Timur dengan menyebut bahwa barang bukti berupa satu unit truk milik kliennya disita tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami sangat kecewa atas pelayanan dugaan ketidakprofesionalitas terkait penanganan perkara penyitaan 1 unit mobil truk yang dikemudikan klien kami,” ujar Nurcahyo dengan tegas.
Penyitaan truk tersebut bermula saat klien Nurcahyo, seorang sopir tebu bernama Muhamad Rizal, diminta mengangkut tebu dari kebun di Sidomulyo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Saat di perjalanan, Rizal memberi tumpangan kepada seorang pria tak dikenal yang membawa karung berisi biji cengkeh hasil pencurian.
“Setelah dihadang oleh tim petugas kepolisian, kendaraan tersebut diperiksa dan ditemukan biji cengkeh dalam karung yang disimpan di dalam rumput yang diikat tali. Ternyata biji cengkeh tersebut hasil pencurian di kebun yang dilakukan oleh pelaku yang tidak dikenal tersebut,” ungkap Nurcahyo, menjelaskan kronologi penangkapan.
Setelah pemeriksaan, Rizal dan para pekerja tebang tebu lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam pencurian. Namun, truk yang dikemudikan Rizal tetap disita. Menurut Nurcahyo, tindakan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas, terlebih lagi kliennya tidak diberikan Surat Tanda Penyitaan (STP) oleh penyidik.
“Penyitaan yang dilakukan tanpa pemberian STP kepada klien kami ini sangat tidak profesional,” imbuh Nurcahyo.
Dalam perkembangan lain, Kapolres Kabupaten Malang dan Kabid Propam Polda Jatim memilih bungkam saat dimintai konfirmasi oleh media. Meskipun telah dikontak melalui pesan WhatsApp, keduanya tidak memberikan komentar.
Sikap ini memicu spekulasi bahwa pihak berwenang sedang berusaha melindungi oknum polisi yang terlibat, alih-alih mengambil tindakan cepat dan transparan.
“Anehnya, Kapolres Kabupaten Malang dan Kabid Propam Polda Jatim terkesan melindungi anggotanya dengan bungkam atas peristiwa yang terjadi,” kata Nurcahyo penuh kekecewaan.
Laporan terkait penyitaan ini tidak hanya diserahkan kepada Propam Polda Jatim, tetapi juga diteruskan ke Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Wassidik Mabes Polri, Kapolda Jawa Timur, dan Wassidik Polda Jawa Timur.
Nurcahyo berharap, laporan ini dapat mendorong evaluasi dan penindakan terhadap oknum polisi yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus ini. (Fery)