Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Resmi Lakukan Penahanan Eks Direktur BUMD Tinelo Lipu

Definitif.id, Gorontalo Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) Selasa tanggal 30 Agustus 2022 pukul 15.00 Wita telah melakukan penahanan terhadap tersangka RD selaku Direktur BUMD PT. Tinelo Lipu tahun 2015-2020.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka RD telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik terkait dengan perbuatan tersangka pada tahun 2018 s/d 2019 yang dengan kewenangannya telah menyalahgunakan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.

Dalam kegiatannya, penyertaan modal BUMD digunakan untuk kegiatan simpan pinjam, pembayaran gaji pengurus BUMD selama 22 (dua puluh dua) bulan, pembelian mesin printing, tinta dan karung tanpa melalui RUPS yang telah mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp. 1.637.540.000,- (satu miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).

Bagikan: