Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

LPSK Akhirnya Cabut Perlindungan Darurat Kepada Tersangka Bharada E

definitif.id , Jakarta – Keputusan bulat terkait status perlinduggan darurat yang semula diberikan kepada tersangka Bharada E akhirnya dicabut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, langkah tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna (Sidang Mahkamah) LPSK yang digelar pada Senin pagi di Gedung LPSK.

“Menurut catatan kami, Bharada E ini adalah pelaku tindak pidana tetapi dengan peran yang minor. Karena dia mendapatkan perintah dari atasannya.” ungkap Hasto dalam konferensi pers yang digelar di Gedung LPSK pada Senin (15/08/2022) siang.

“Oleh karena itu, hari ini dalam Rapat Paripurna (Sidang Mahkamah) LPSK kami memutuskan bahwa perlindungan darurat yang kami berikan beberapa hari lalu kita cabut dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk bukan darurat lagi,” tambahnya.

Bagikan: