Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Ombudsman Dalam Penetapan Keabsahan Sertifikat Tanah

Di sinilah Ombudsman memosisikan diri, bukan sebagai hakim atas sah atau tidak sahnya jual beli, bukan sebagai ahli tafsir tunggal atas doktrin “tanah negara dalam penguasaan”, tetapi sebagai penjaga etika administratif. Ombudsman bertanya, apakah prosedur sudah dijalankan dengan cermat? Apakah klaim warga telah diperiksa dengan sungguh-sungguh sebelum negara memutuskan kepada siapa hak didaftarkan? Apakah pengaduan dijadikan sinyal bahaya yang memicu kehati-hatian, atau justru diabaikan karena dianggap mengganggu kelancaran project?

Dalam pelayanan publik, standar itu harus lebih tinggi. Bukan sekadar mendengar, tapi menimbang secara adil. Ketika suara warga yang kehilangan tanah ditimbang berhadapan dengan suara badan hukum yang memegang akta penguasaan fisik, tugas negara adalah memastikan bahwa birokrasi tidak berpihak semata-mata kepada yang lebih berdaya.

Pernyataan Kepala Kantor Pertanahan Kota  Gorontalo, tentang tanah negara dalam penguasaan, tentang akta penguasaan fisik sebagai dasar utama, tentang ketiadaan pelepasan hak, tentang badan hukum yang “tidak boleh jual beli” secara tidak langsung telah membuka ruang bagi publik untuk melihat bagaimana logika administratif bekerja di balik meja. Ia menunjukkan bagaimana surat Kanwil tahun 1989 tentang “semua tanah di Gorontalo diproses sebagai pemberian hak atas tanah negara” masih hidup dalam praktik hingga puluhan tahun kemudian, dan bagaimana surat itu bisa menutupi realitas sosial bahwa tanah yang dibicarakan bukan lahan kosong, melainkan warisan keluarga.

Bagikan: