Hal senada disampaikan oleh Iton Popa, Sekertaris PAKPI. Menurutnya, praktik seperti ini harus segera dihentikan karena berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip transparansi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Dalam waktu dekat kami akan menyurati DPRD Provinsi Gorontalo untuk menggelar rapat dengar pendapat, agar persoalan ini dibuka terang-benderang. Kami siap membawa bukti-bukti ke hadapan publik,” tegas Iton Popa.
PAKPI menilai, praktik semacam ini bila dibiarkan akan merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan proyek publik dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
