HomeNews

PAKPI Soroti Dugaan Kecurangan Evaluasi Proyek RS Ainun, Akan Surati DPRD Provinsi Gorontalo

Definitif.id Gorontalo – Penggiat Anti Korupsi Provinsi Gorontalo (PAKPI) menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam proses evaluasi elektronik (e-Purchasing) pada proyek lanjutan pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD dr. Hasri Ainun Habibie yang bersumber dari APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025.

PAKPI melalui Ketuanya Kamil Damisi dan Sekertaris Iton Popa mengungkap adanya indikasi kuat persengkongkolan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Tim Teknis dari pihak rumah sakit dalam proses penetapan pemenang tender. Hal ini diduga melibatkan manipulasi data pada sistem e-katalog nasional.

Menurut penelusuran PAKPI, CV Wally ditetapkan sebagai pemenang tunggal untuk item pekerjaan pemasangan pipa UPVC tipe AW dengan diameter 50 mm. Namun, item tersebut disebut tidak tayang pada sistem e-katalog Provinsi Gorontalo saat batas akhir pemasukan penawaran harga pada 2 Juli 2025 pukul 16.00 WITA. Produk tersebut justru baru muncul keesokan harinya, 3 Juli 2025 pukul 10.02 WITA.

“Ini jelas menyalahi prosedur. Produk yang tidak tayang hingga batas akhir seharusnya tidak bisa dievaluasi, apalagi ditetapkan sebagai pemenang. Dugaan kami ada akomodasi khusus terhadap item tersebut,” ungkap Kamil Damisi, Ketua PAKPI, Selasa (29/07/2025).

PAKPI juga menyatakan bahwa mereka memiliki bukti rekaman sistem dan histori data yang menunjukkan bahwa item tersebut tidak tampil pada saat yang ditentukan. Bahkan, meskipun memiliki update data pada 2 Juli pukul 10.08, pembaruan itu tidak menunjukkan bahwa produk tersebut tersedia atau valid saat penutupan evaluasi harga.

Bagikan:   
Exit mobile version