Definitif.id, Kabupaten Gorontalo – Pekerjaan jalan dan jembatan di Desa Parungi, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo diduga melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasalnya, di lokasi proyek tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, nama perusahaan pekerja dan juga asal dana anggaran yang dipakai.
Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.