Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

‘Siluman’ Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Boliyohuto Diduga Tidak Miliki Papan Proyek

Definitif.id, Kabupaten Gorontalo – Pekerjaan jalan dan jembatan di Desa Parungi, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo diduga melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasalnya, di lokasi proyek tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, nama perusahaan pekerja dan juga asal dana anggaran yang dipakai.

Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.

Tidak adanya papan proyek pada pekerjaan tersebut, sontak mendapatkan sorotan dari Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo, Taufik Buhungo.

Taufik Buhungo. (Ist)

Menurutnya, pemasangan papan proyek menjadi hal yang wajib dilakukan oleh setiap kontraktor atau pemenang lelang pada setiap pekerjaan, jika tidak maka kontraktor atau perusahaan telah melanggar Undang-undang.

“Proyek pemerintah itu harus memasang papan plang pada lokasi pekerjaan. Salah satu tujuannya adalah masyarakat bisa sama-sama mengawasi jalannya proyek pembangunan yang dikerjakan para kontraktor,” ungkap Taufik kepada Media ini, Kamis (16/11/2023).

“Hari pekerjaan jalan dalam untuk pengaspalan dilakukan saat terjadi hujan lebat, ini kan akan berpengaruh pada kualitas aspalnya,” lanjutnya.

Bagikan: