HomeNews

Tanpa Surat Izin UKL UPL, Toko Suku Cadang di Kabupaten Gorontalo Berdiri Kokoh di Sempadan Sungai

Definitif.id, Kabupaten Gorontalo – Dua unit bangunan usaha Showroom, suku cadang dan tempat pencucian kendaraan di Kabupaten Gorontalo diduga dibangun dan beroperasi tanpa izin dari Pemerintah Daerah setempat.

Hal tersebut terungkap dari surat yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan SDA Kabupaten Gorontalo perihal pengembalian dokumen UKL UPL permohonan rencana pembangunan Showroom, suku cadang dan tempat pencucian kendaraan di Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru pada bulan Juli 2020 silam.

Surat tersebut merupakan balasan atas permohonan pemilik usaha berinisial AKM alias Kadir tertanggal 17 April 2020 perihal Permohonan Pemeriksaan UKL UPL dan Penerbitan Rekomendasi UKL UPL Kegiatan Pembangunan Showroom, Suku Cadang dan Pencucian Kendaraan di Desa Pentadio Timur Kecamatan Telaga Biru.

Membalas surat tersebut, DLH Kabupaten Gorontalo menegaskan, berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Pasal 14 menyatakan bahwa UKL UPL disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan.

Di mana, lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dimohonkan wajib sesuai dengan rencana tata ruang.

“Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, UKL UPL tidak dapat diperiksa dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa,” tulis DLH Kabupaten Gorontalo pada bagian C nomor 1 dalam surat penolakan tersebut.

Selanjutnya, tulis DLH, berdasarkan Permen LH Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dan Penerbitan Izin Lingkungan, Lampiran VIII berbunyi:

Bagikan:   
Exit mobile version