Definitif.id, Gorontalo – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menegaskan komitmen lembaganya untuk melakukan audit terhadap hak-hak petani plasma sawit di sejumlah wilayah, termasuk di Kecamatan Mootilango. Hal itu disampaikan dalam kegiatan reses masa persidangan pertama tahun 2025–2026 yang digelar di Desa Suka Maju, Senin (27/10/2025).
Menurut Umar, setelah mendengarkan langsung aspirasi warga Suka Maju, pihaknya menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pola kemitraan antara perusahaan dan petani sawit, terutama dalam pembagian hasil dan status kepemilikan lahan.
“Kami akan dorong audit untuk menghitung kembali berapa sebenarnya hak petani plasma yang selama ini diterima. Kalau ternyata tidak sepadan, maka harus dikoreksi dan dibayarkan kembali,” tegasnya.
Umar menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo yang pernah dibentuk untuk menelusuri praktik pengelolaan perkebunan sawit di berbagai daerah.
“Salah satu poin rekomendasi Pansus adalah pemulihan hak-hak masyarakat yang dirugikan akibat pengelolaan plasma yang tidak transparan. DPRD tidak akan tinggal diam,” tegas legislator yang dikenal vokal memperjuangkan petani itu.
Selain persoalan bagi hasil, Umar juga menyoroti keberadaan lahan-lahan yang tidak lagi produktif atau tidak ditanami sawit. Ia menilai lahan semacam itu harus dikembalikan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pemerataan ekonomi.
“Lahan yang dibiarkan kosong seharusnya dikembalikan ke masyarakat. Tidak boleh dikuasai terus oleh perusahaan,” ujarnya.
Umar menambahkan, DPRD akan mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut, agar ke depan tidak ada lagi petani yang dirugikan dalam kerja sama kemitraan sawit.
“Kami akan kawal dari sisi kebijakan dan pengawasan. Jangan sampai rakyat terus menjadi korban,” tandasnya.
