Permendagri nomor 15 tahun 2024 ini secara rinci menjelaskan bagaimana pemerintah daerah harus menyusun anggarannya. Sebagai contoh, terdapat alokasi anggaran wajib seperti 20% untuk pendidikan, minimal 40% untuk infrastruktur publik hingga tahun 2027, dan maksimal 30% untuk belanja pegawai. Jika diumpamakan sebuah daerah memiliki anggaran total 100%, maka alokasi wajib ini membuat ruang gerak pengelolaan anggaran menjadi sangat terbatas, menyisakan hanya sekitar 10% dari total anggaran. Untuk daerah yang memiliki sumber daya alam, seperti sektor pertambangan, sisa anggaran ini pun sering kali terserap untuk pengelolaan sumber daya alam serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang.
Janji Politik dalam Pilkada Serentak 2024: Realistis atau Berujung Fraud?
Oleh: Suci Priyanti Kartika Chanda Sari, S.H
Rekomendasi untuk kamu
Ia pun berharap, menang telak pada pertarungan Pilkada Kabupaten Gorontalo nanti. “Harapan saya ya menang…
“Terlapor belum melunasi pembayaran uang sesuai kesepakatan dengan pelapor. Nah, otomatis perkara kami lanjutkan,” sambung…
“Bawaslu Kabupaten Gorontalo melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,…